SJSN 2-Mengenal Lebih Dekat BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan

Pc. 1. BPJS (kangdadang.com)
Kepesertaan Jaminan Kesehatan
Peserta jaminan kesehatan dapat dibagi menjadi 2, yaitu Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Non-PBI terdiri dari pekerja penerima upah, pekerja penerima upah, bukan pekerja. Sedangkan PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu.
Tahap kepesertaan jaminan kesehatan dimulai tahap 1 Januari 2014 dimulai dari PBI (Jamkesmas), TNI/POLRI dan Pensiunan, PNS dan Pensiunan, JPK Jamsostek. Tahap selanjutnya sampai 2019 adalah seluruh penduduk Indonesia.

Iuran Jaminan Kesehatan
PBI akan dibayarkan oleh Pemerintah, Pekerja penerima upah dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja, pekerja bukan penerima upah dibayar oleh peserta yang bersangkutan, bukan pekerja dibayar oleh peserta yang bersangkutan.

Manfaat Jaminan Kesehatan
Bersifat pelayanan kesehatan perseorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan.
Manfaat medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan.
Manfaat non medis yang ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan, termasuk didalamnya manfaat akomodasi.
Ambulans diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Pelayanan Kesehatan yang Dijamin
Pelayanan Kesehatan yang Dijaminadalah pelayanan kesehatan tingkat pertama (RJTP dan RITP), pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (RJTL dan RITL) serta pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup :
  1. Administrasi pelayanan
  2. Pelayanan promotif dan preventif
  3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  6. Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
  7. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
  8. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan Rawat Jalan dan Rawat Inap.
Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin :
  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat
  3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
  4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  7. Pelayanan meratakan gigi (ortodensi)
  8. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  10. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment)
  11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)
  12. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  15. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
Seandainya ada keluhan dan informasi yang ingin disampaikan kepada BPJS dapat melalui :
  • Halo BPJS : 500 400
  • Halo Kemenkes : 500 567
  • BPJS Centre : pada setiap rumah sakit provider BPJS Kesehatan
  • Wbsite : www.bpjs-kesehatan.go.id
Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat. (M-ANT)

Diedit dari bpjs-kesehatan.go.id

Please Share and Comment ↓

Related Posts

Previous
Next Post »