SJSN 1-Mengenal Lebih Dekat BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan

BPJS merupakan badan yang menyelenggarakan Jaminan Sosial Nasional, mari kita kenal lebih dekat mengenainya, sementara kita nafikan dulu mengenai Pro dan Kontra mengenai BPJS yang sekarang beredar luas.
Pengantar
Setiap orang memiliki Hak konstitusional dan merupakan tanggung jawab negara, sehingga masalah kesehatan secara nasional selain sebagai hak setiap orang, negara juga memiliki tanggung jawab menjaganya.
Ada beberapa dasar mengenai JKN yang dilaksanakan oleh BPJS,
Konvensi ILO 102 Tahun 1952 
Standar minimal Jaminan Sosial  (Tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan  keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, tunjangan ahli waris.
Pasal 28H ayat 3 UUD 1945
Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya  secara utuh sebagai manusia  yang bermanfaat
Pasal 34 ayat 2 
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Sehingga dengan adanya sistem jaminan sosial nasional masyarakat Indonesia bisa menjadi masyarakat yang mandiri, maju, adil dan makmur. Dan berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 (tentang SJSN) dan UU No 24 Tahun 2011 (Tentang BPJS) maka mulai 1 Januari 2014, PT Askes (Persero) Menjadi BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan SJSN.
Sistem Jaminan Sosial Nasional memiliki 3 Azas, 5 Program dan 9 Prinsip, yaitu :
3 Azas :
  1. Kemanusiaan
  2. Manfaat
  3. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
5 Program :
  1. Jaminan Kesehatan
  2. Jaminan Kecelakaan kerja
  3. Jaminan Hari Tua
  4. Jaminan Pensiun
  5. Jaminan Kematian
9 Prinsip
  1. Kegotong-royongan
  2. Nirlaba
  3. Keterbukaan
  4. Kehati-hatian
  5. Akuntabilitas
  6. Portabilitas
  7. Kepesertaan Wajib
  8. Dana Amanat
  9. Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
Apakah perbedaan Asuransi Sosial dengan Asuransi Komersial ?
Asuransi Sosial
  • Kepesertaan wajib bagi seluruh (100%) penduduk
  • Non-profit
  • Manfaat komprehensif
Asuransi Komersial
  • Kepesertaan sukarela
  • Profit
  • Manfaat sesuai dengan premi yang dibayarkan
Tugas BPJS
  1. Melakukan pendaftaran/penerimaan peserta
  2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja
  3. Menerima bantuan iuran dari pemerintah
  4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta
  5. Mengumpulkan dan mengelola data peserta Program Jaminan Sosial
  6. Membayarkan manfaat/membiayai pelkes sesuai ketentuan Program Jaminan Sosial
  7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan Program Jaminan Sosial kepada peserta dan masyarakat.
Wewenang BPJS
  • Menagih pembayaran iuran
  • Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi Jangka Panjang/Pendek
  • Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya
  • membuat kesepakatan dengan Faskes (Fasilitas Kesehatan) mengenai pembayaran mengacu pada standar tarif
  • Membuat/menghentikan kontrak dengan Faskes
  • Mengenakan sanksi administrasi terhadap Pekerja dan Pemberi Kerja
  • Melaporkan Pemberi Kerja kepada instansi berwenang mengenai ketidakpatuhan terkait iuran dan kewajiban lainnya
  • Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial.
Selanjutnya kita mengenal siapakah BPJS Kesehatan? BPJS adalah PT. Askes (Persero) yang Bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014 dimana perbedaan Askes sebelum 1 Januari 2014 dan sesudah menjadi BPJS Kesehatan adalah
Askes
  • Badan Hukum Private 
  • Dibawah Menteri BUMN
  • Semula hanya untuk Jaminan Kesehatan PNS, Pensiunan TNI/POLRI, Perintis Kemerdekaan dan Veteran
BPJS Kesehatan
  • Badan Hukum Publik
  • Langsung bertanggungjawab kepada Presiden
  • Untuk Mengelola Jaminan Kesehatan kepada Seluruh Rakyat Indonesia
Hak dan Kewajiban Peserta
Hak Peserta
  1. Memperoleh Identitas Peserta
  2. Memperoleh manfaat pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Kewajiban Peserta
  1. Membayar Iuran
  2. Melaporkan data kepesertaannya kepada BPJS Kesehatan dengan menunjukkan identitas Peserta pada saat pindah domisili dan/atau pindah kerja.
Masa Berlaku Kepesertaan
  • Selama peserta Membayar Iuran sesuai dengan kelompok peserta
  • Bila peserta tidak membayar iuran atau meninggal dunia maka status kepesertaannya akan hilang
  • ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Peraturan BPJS. (M-ANT)

Bersambung...  SJSN 2-Mengenal Lebih Dekat BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan
Diedit dari bpjs-kesehatan.go.id

Please Share and Comment ↓

Related Posts

Previous
Next Post »