Pangan Organik Harus Lulus Standart Sertifikasi





Dalam beberapa tahun belakangan, pertanian organik mulai diperhatikan dalam sistem pertanian Indonesia, baik secara sporadis maupun skala kecil-kecilan. Pertanian organik menghasilkaan bahan pangan yang aman bagi kesehatan serta ramah lingkungan. Tetapi secara umum konsep pertanian organik belum banyak dikenal. Masyarakat sendiri masih banyak mempertanyakan tentang system pertanian organik. Penekanan yang lebih di gaungkan, sementara ini lebih kepada memberikan pengertian untuk meninggalkan pemakaian pestisida sintetis. Di sisi lain dengan makin berkembangnya pengetahuan dan teknologi mengenai kesehatan, lingkungan hidup, mikrobiologi, kimia, molekuler biologi, biokimia dan lain-lain, memberikan sinyalmen bahwa  prospek pertanian organik kedepan akan terus berkembang.

Bahan pangan organik sendiri diperlukan standar mutu dan kwalitas. Hal ini lah yang diberlakukan oleh negara-negara pengimpor dengan pengawasan sangat ketat. Tidak jarang dalam satu produk pangan hasil pertanian organik harus dikembalikan ke negara pengekspor kembali. Termasuk di Indonesia, karena masih ditemukan kandungan residu pestisida maupun bahan kimia lainnya.

Banyaknya hasil pangan yang mengklaim sebagai produk pertanian organik yang tidak disertifikasi membuat keraguan di pihak konsumen. Untuk itu diperlukan sertifikasi hasil pangan pertanian organik agar konsumen tidak merasa tertipu. Sertifikasi produk pertanian organik dapat dibagi menjadi dua kriteria yaitu:


a) Sertifikasi Lokal untuk pangsa pasar dalam negeri. Kegiatan pertanian ini masih mentoleransi penggunaan pupuk kimia sintetis dalam jumlah yang minimal atau Low External Input Sustainable Agriculture (LEISA), namun sudah sangat membatasi penggunaan pestisida sintetis. Pengendalian OPT dengan menggunakan biopestisida, varietas toleran, maupun agensia hayati. Tim untuk merumuskan sertifikasi nasional sudah dibentuk oleh Departemen Pertanian dengan melibatkan perguruan tinggi dan pihak-pihak lain yang terkait.



b) Sertifikasi Internasional untuk pangsa ekspor dan kalangan tertentu di dalam negeri, seperti misalnya sertifikasi yang dikeluarkan oleh SKAL ataupun IFOAM. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain masa konversi lahan, tempat penyimpanan produk organik, bibit, pupuk dan pestisida serta pengolahan hasilnya harus memenuhi persyaratan tertentu sebagai produk pertanian organik.


Beberapa komoditas prospektif yang dapat dikembangkan dengan sistem pertanian organik di Indonesia antara lain tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, tanaman rempah dan obat, serta peternakan. Agar dapaat bersaing di kancah internasional, maka Indonesia harus mampu meningkatkan mutu dan kwalitas pangan organic itu sendiri. Menghadapi era perdagangan bebas mendatang diharapkan pertanian organik Indonesia sudah dapat mengekspor produknya ke pasar internasional. (r.a)

Disadur : dari sini

Please Share and Comment ↓

Related Posts

Previous
Next Post »