Dalam beberapa tahun belakangan,
pertanian organik mulai diperhatikan dalam sistem pertanian Indonesia, baik
secara sporadis maupun skala kecil-kecilan. Pertanian organik menghasilkaan
bahan pangan yang aman bagi kesehatan serta ramah lingkungan. Tetapi secara
umum konsep pertanian organik belum banyak dikenal. Masyarakat sendiri masih
banyak mempertanyakan tentang system pertanian organik. Penekanan yang lebih di
gaungkan, sementara ini lebih kepada memberikan pengertian untuk meninggalkan
pemakaian pestisida sintetis. Di sisi lain dengan makin berkembangnya
pengetahuan dan teknologi mengenai kesehatan, lingkungan hidup, mikrobiologi,
kimia, molekuler biologi, biokimia dan lain-lain, memberikan sinyalmen
bahwa prospek pertanian organik kedepan
akan terus berkembang.
Bahan pangan organik sendiri diperlukan
standar mutu dan kwalitas. Hal ini lah yang diberlakukan oleh negara-negara
pengimpor dengan pengawasan sangat ketat. Tidak jarang dalam satu produk pangan
hasil pertanian organik harus dikembalikan ke negara pengekspor kembali. Termasuk
di Indonesia, karena masih ditemukan kandungan residu pestisida maupun bahan
kimia lainnya.
Banyaknya hasil pangan yang
mengklaim sebagai produk pertanian organik yang tidak disertifikasi membuat
keraguan di pihak konsumen. Untuk itu diperlukan sertifikasi hasil pangan
pertanian organik agar konsumen tidak merasa tertipu. Sertifikasi produk
pertanian organik dapat dibagi menjadi dua kriteria yaitu:
a) Sertifikasi Lokal untuk pangsa pasar dalam negeri. Kegiatan pertanian ini masih mentoleransi penggunaan pupuk kimia sintetis dalam jumlah yang minimal atau Low External Input Sustainable Agriculture (LEISA), namun sudah sangat membatasi penggunaan pestisida sintetis. Pengendalian OPT dengan menggunakan biopestisida, varietas toleran, maupun agensia hayati. Tim untuk merumuskan sertifikasi nasional sudah dibentuk oleh Departemen Pertanian dengan melibatkan perguruan tinggi dan pihak-pihak lain yang terkait.
b) Sertifikasi Internasional untuk pangsa ekspor dan kalangan tertentu di dalam negeri, seperti misalnya sertifikasi yang dikeluarkan oleh SKAL ataupun IFOAM. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain masa konversi lahan, tempat penyimpanan produk organik, bibit, pupuk dan pestisida serta pengolahan hasilnya harus memenuhi persyaratan tertentu sebagai produk pertanian organik.
Beberapa komoditas prospektif yang
dapat dikembangkan dengan sistem pertanian organik di Indonesia antara lain
tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, tanaman rempah dan obat, serta
peternakan. Agar dapaat bersaing di kancah internasional, maka Indonesia harus
mampu meningkatkan mutu dan kwalitas pangan organic itu sendiri. Menghadapi era
perdagangan bebas mendatang diharapkan pertanian organik Indonesia sudah dapat
mengekspor produknya ke pasar internasional. (r.a)
Disadur : dari sini